JENIS- JENIS KOPERASI
            Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
- koperai      simpan pinjam / koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya      usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang sama,      misalnya koperasi  simpan pinjam      dengan anggota petani, nelayan, atu karyawan.
- Koperasi      konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada      para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri      barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
- Koperasi      produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu      menghasilkan barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
- Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang.
sumber : Membuka cakrawala ekonomi : imamul arifin ,gina hadi w
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar