Rabu, 29 Desember 2010

JENIS- JENIS KOPERASI

JENIS- JENIS KOPERASI
            Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
  1. koperai simpan pinjam / koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi  simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atu karyawan.
  2. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
  3. Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
  4. Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang. 

sumber : Membuka cakrawala ekonomi : imamul arifin ,gina hadi w

Tidak ada komentar:

Posting Komentar