Jumat, 25 Februari 2011

Proses akuntansi dan hukum ekonomi

PROSES AKUNTANSI harus didasari dengan HUKUM EKONOMI atau hukum lain yang mungkin bisa dijadikan alternatif yang dapat memperkokoh HUKUM EKONOMI yang diterapkan...
Karena itu..
Seorang pelaku transaksi ekonomi harus "Melek" hukum dalam melakukan suatu transaksi dengan orang lain. Dia harus tahu batasan-batasan, prosedur, dan ketentuan hukum lainnya. Jika tidak didasari dengan hukum yang ada, akan berakibat buruk. Jika dicontohkan seperti ini,,
Contoh yang pertama, Jika seorang akuntan memanipulasi angka dalam pencatatan suatu transaksi, itu dapat merugikan orang lain atau perusahaan yang melakukan transaksi tersebut. Contoh yang kedua (Terlepas dari PROSES AKUNTANSI), jika seseorang tidak membayar pajak transaksi (Seperti impor) kepada pemerintah, itu akan menghambat pembangunan negaranya, karena dana pembangunan salah satunya berasal dari pajak...
apa jadinya kalau akuntansi tidak berlandaskan aspek hukum ekonomi?! pasti akan terjadi banyak sekali pelanggaran. memang ada berberapa yang menyalahgunakan pelaporan akuntansi, padahal mereka sudah mengetahui mengetahui aspek hukum ekonomi, namun disini mereka memang tidak sadar akan aspek hukum ekonomi sehingga teruslah terjadi penyalahgunaan demi (mayoritas) keuntungan pribadi.


yang perlu ditekankan agar tidak terdapat penyalahgunaan adalah agar setiap orang mengetahui, memahami, menyadari dan mengamalkan dan menggunakan aspek hukum ekonomi sebagai acuan/ pedoman dalam pelaksanaan dari proses akuntansi tersebut. hari hal tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebernarnya aspek hukum ekonomi dan akuntansi merupakan sesuatu yang sangat terikat, tidak bisa dipisahkan, karena jika terlepas dari satu sama lain, maka akan menyebabkan ketidak teraturan dan kerugian bagi banyak pihak terkait.

sumber : rangkum wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar