PROSES AKUNTANSI harus didasari dengan HUKUM EKONOMI atau hukum lain  yang mungkin bisa dijadikan alternatif yang dapat memperkokoh HUKUM  EKONOMI yang diterapkan...
Karena itu..
Seorang pelaku transaksi  ekonomi harus "Melek" hukum dalam melakukan suatu transaksi dengan orang  lain. Dia harus tahu batasan-batasan, prosedur, dan ketentuan hukum  lainnya. Jika tidak didasari dengan hukum yang ada, akan berakibat  buruk. Jika dicontohkan seperti ini,,
Contoh yang pertama, Jika  seorang akuntan memanipulasi angka dalam pencatatan suatu transaksi, itu  dapat merugikan orang lain atau perusahaan yang melakukan transaksi  tersebut. Contoh yang kedua (Terlepas dari PROSES AKUNTANSI), jika  seseorang tidak membayar pajak transaksi (Seperti impor) kepada  pemerintah, itu akan menghambat pembangunan negaranya, karena dana  pembangunan salah satunya berasal dari pajak...
apa jadinya kalau  akuntansi tidak berlandaskan aspek hukum ekonomi?! pasti akan terjadi  banyak sekali pelanggaran. memang ada berberapa yang menyalahgunakan  pelaporan akuntansi, padahal mereka sudah mengetahui mengetahui aspek  hukum ekonomi, namun disini mereka memang tidak sadar akan aspek hukum  ekonomi sehingga teruslah terjadi penyalahgunaan demi (mayoritas)  keuntungan pribadi.
yang perlu ditekankan agar tidak terdapat  penyalahgunaan adalah agar setiap orang mengetahui, memahami, menyadari  dan mengamalkan dan menggunakan aspek hukum ekonomi sebagai acuan/  pedoman dalam pelaksanaan dari proses akuntansi tersebut. hari hal  tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebernarnya aspek hukum ekonomi  dan akuntansi merupakan sesuatu yang sangat terikat, tidak bisa  dipisahkan, karena jika terlepas dari satu sama lain, maka akan  menyebabkan ketidak teraturan dan kerugian bagi banyak pihak terkait.
sumber : rangkum wikipedia
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar