Jumat, 25 Februari 2011

HUBUNGAN ASPEK HUKUM EKONOMI DENGAN PROSES AKUNTANSI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

sedangkan prose akuntansi adalah....

Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya.

Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya.

Saat ini domain hukum di akuntansi memang besar. Pelaporan akuntansi mendapatkan regulasi hukum yang kompleks. Semua itu dilakukan untuk melindungi kepentingan stakeholder bisnis. Seperti misalnya, PSAK, itu merupakan dokumen legal dalam proses akuntansi. Dan itu menjadi rujukan utama dalam proses itu.

Banyak kasus penyimpangan yang berimplikasi besar terhadap kondisi ekonomi dan keuangan. Misalnya Enron dan beberapa bank investasi di AS akhir-akhir ini. Ketika fraud terjadi, selanjutnya akan berguguran harga-harga instrumen keuangan itu. Dan imbas-nya seperti saat ini.

Kaitan itu, juga relevan dengan regulasi tentang GCG (Good Corporate Governance). Penerapan itu, termasuk juga didalamnya mengenai INPUT dari proses akuntansi, PROSES dan OUTPUT yaitu pelaporan. Regulasi dalam tataran ini relatif kompleks.

Relevan juga, jika hal ini dikaitkan dengan Etika Profesi Akuntan. Bahkan saat ini, salah satu bidang uji dalam Ujian Nasional Akuntansi adalah HUKUM. Itu semua, karena proses itu sangat fully regulated.

Kepentingan STAKEHOLDER harus mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Termasuk hukum harus pula memenuhi hak rakyat dalam memperoleh KESTABILAN EKONOMI DAN KEUANGAN.


ASPEK HUKUM adalah kunci utama dalam PROSES AKUNTANSI.
sehingga saya berpendapat bahwa pada dasarnya setiap tindakan harus didasari dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.
hal ini juga sangat penting untuk diterapkan dalam proses akuntansi.

karena....

dewasa ini banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak memperhatikan hukum yang berlaku untuk melakukan proses akuntansi itu sendiri.
tindakan inilah yang sangat berpengaruh buruk terhadap kelangsunagn proses akuntansi dan dapat merugikan berbagai pihak yang bersangkutan.

sumber : rangkum wikipedia

Proses akuntansi dan hukum ekonomi

PROSES AKUNTANSI harus didasari dengan HUKUM EKONOMI atau hukum lain yang mungkin bisa dijadikan alternatif yang dapat memperkokoh HUKUM EKONOMI yang diterapkan...
Karena itu..
Seorang pelaku transaksi ekonomi harus "Melek" hukum dalam melakukan suatu transaksi dengan orang lain. Dia harus tahu batasan-batasan, prosedur, dan ketentuan hukum lainnya. Jika tidak didasari dengan hukum yang ada, akan berakibat buruk. Jika dicontohkan seperti ini,,
Contoh yang pertama, Jika seorang akuntan memanipulasi angka dalam pencatatan suatu transaksi, itu dapat merugikan orang lain atau perusahaan yang melakukan transaksi tersebut. Contoh yang kedua (Terlepas dari PROSES AKUNTANSI), jika seseorang tidak membayar pajak transaksi (Seperti impor) kepada pemerintah, itu akan menghambat pembangunan negaranya, karena dana pembangunan salah satunya berasal dari pajak...
apa jadinya kalau akuntansi tidak berlandaskan aspek hukum ekonomi?! pasti akan terjadi banyak sekali pelanggaran. memang ada berberapa yang menyalahgunakan pelaporan akuntansi, padahal mereka sudah mengetahui mengetahui aspek hukum ekonomi, namun disini mereka memang tidak sadar akan aspek hukum ekonomi sehingga teruslah terjadi penyalahgunaan demi (mayoritas) keuntungan pribadi.


yang perlu ditekankan agar tidak terdapat penyalahgunaan adalah agar setiap orang mengetahui, memahami, menyadari dan mengamalkan dan menggunakan aspek hukum ekonomi sebagai acuan/ pedoman dalam pelaksanaan dari proses akuntansi tersebut. hari hal tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebernarnya aspek hukum ekonomi dan akuntansi merupakan sesuatu yang sangat terikat, tidak bisa dipisahkan, karena jika terlepas dari satu sama lain, maka akan menyebabkan ketidak teraturan dan kerugian bagi banyak pihak terkait.

sumber : rangkum wikipedia

Etika dan prinsip hukum akuntansi

Dalam hal ini memang etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan,karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan..
terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis
1. Menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh.Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
2. Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang.Reputasi adalah yang paling berharga,bukan sekedar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak ekstern perusahaan sebagai pemakai laporan keuangan,,
Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja sesuai standar yang berlaku(SAK) dan tidak sengaja memanipulasi informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
segala sesuatu yang kita lakukan masih terikat dengan hukum baik hukum tertulis maupun hukum adat. . .sama halnya dengan seorang akuntan yang melakukan proses akuntansi, mereka melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi seorang akuntan.

Proses Akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena proses Akuntansi juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang akuntan tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan hukum atau aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada aturan mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalahgunakan oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, dalam mengikuti mata kuliah " Aspek hukum Ekonomi " ini, saya sebagai calon akuntan mengharapkan dapat menambah wawasan saya mengenai hukum ekonomi dan tidak menimbulkan penyimpangan di kemudian hari.

sumber :buku artama

aspek Hukum Ekonomi Islam

Kebutuhan masyarakat terhadap jual beli salam

Banyak pemilik kemampuan dan keterampilan, seperti para petani dan pengusaha industri, yang membutuhkan jual beli salam ini, apabila di tangan mereka tidak ada harta modal. Mereka menjual sampel produk mereka, berupa hasil pertanian atau pabrik, di awal (sebelum ada barang yang dihasilkan) dan mendapatkan uang kontan.

Dengan uang kontan ini, mereka dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka selama jangka waktu sebelum sempurnanya produk mereka tersebut. Uang kontan tersebut juga bisa mereka gunakan untuk menyiapkan bahan baku dan membiayai operasional pengadaan produk tersebut, baik untuk membeli bibit, alat, pupuk, dan selainnya. Bisa juga digunakan untuk menggaji karyawan dan membayar biaya operasional harian.

Kemudian, ketika barang hasil produk telah siap sepenuhnya, pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya, mereka menyerahkan jumlah produk yang telah disepakati kepada pembeli. Apabila produknya tidak dapat memenuhi pesanan tersebut maka mereka harus mencari dan mendapatkan produk orang lain untuk memenuhi pesanan tersebut. Hal ini terjadi karena pemenuhan pesanan barang (al-muslam fihi) tidak boleh ditentukan harus berupa barang hasil produksi mereka saja (Buhuts Fiqhiyah, 1: 187).

Bila melihat kepada sistem jual beli salam di atas, memang kemaslahatan atau keuntungan akan didapatkan oleh kedua belah pihak.

Si Penjual memperoleh kemaslahtan dan keuntungan, berupa:

1. Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian, selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa ada kewajiban apa pun.

2. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya, tenggat waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

3. Tidak usah mengeluarkan biaya dan upaya dalam menjual habis produknya, karena produk mereka telah habis terbeli sebelumnya.

Demikian juga, Si Pembeli bisa memperoleh kemanfaatan dan keuntungan, berupa:

1. Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.

2. Mendapatkan barang yang dibutuhkan tersebut dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia sudah sangat membutuhkan barang tersebut. Hal ini disebabkan beberapa hal:

a. Pembeli telah memberikan uang kontan dalam tempo salam tersebut. Padahal, memungkinkan baginya untuk bisa memanfaatkan uang itu selama tempo tersebut. Sehingga, pantas saja bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.

b. Pembeli berkomitmen untuk membeli barang produk tertentu, dan di sini ada spekulasi, sebab bisa jadi, ketika barang tersebut diserahkan oleh penjual, ternyata harganya di pasaran lebih murah karena stok barang di pasaran cukup banyak atau permintaan yang kurang.

c. Pembeli, kadang, terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah mereka beli tersebut, apabila mereka membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.

Dengan ini, jelaslah bahwa jual beli salam merupakan sarana efektif dalam menyatukan dua unsur penting dari faktor pendorong produksi, yaitu harta dan tenaga kemampuan, dengan jalan yang diridhai semua pihak terkait, dalam pembagian usaha (lihat Buhuts Fiqhiyah, 1:187--188, dengan penambahan dari penulis).

Akan tetapi, perlu diingat tentang adanya usaha sebagian orang kaya pemilik modal yang “memancing ikan di air keruh” ketika para petani atau pengusaha industri mengalami kesempitan dan kebutuhan mendesak dalam hal pengadaan modal secara cepat. Orang kaya ini menjadikan jual beli salam sebagai sarana menekan harga hingga sangat rendah sekali. Seandainya bukan karena kesempitan dan kebutuhan modal yang mendesak, tentulah para petani dan pengusaha industri akan menolak “uluran” modal tersebut. Praktik penawaran modal semacam ini tidaklah benar dan jelas-jelas terlarang dalam syariat Islam, karena termasuk dalam kategori bai’ al-mudhthar (jual beli dalam keadaan terdesak).

Artikel www.PengusahaMu