Senin, 08 April 2013

BAB II PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI


PERKEMBANGAN
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.   Sumber Pendanaan. Dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2.      Sistem Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
3.    Perpajakan. Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengkalimnya untuk keperluan pajak.
4.     Ikatan Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya.
5.      Inflasi. Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
6.   Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalamsuatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.    Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan
8. Budaya. Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
1.  Berdasarkan pendekatan Makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2.   Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi, Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.      Berdasarkan pendekatan Independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.   Berdasarkan pendekatan yang Seragam, Akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Sitem hukum: akuntansi hukum umum dengan hukum kode
1.         Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor luar.
2.   Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem praktik: penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi seperti :
1.     Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar)atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.         Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja.


Sumber:
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.

Fadillah KR Sukayat
24209983 / 4EB09
Akuntansi Internasional
http://www.gunadarma.ac.id.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar