Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika/
Auditing adalah suatu proses dengan apa
seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut.
1. Independence in fact
(independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2. Independence in appearance
(independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor
untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan
tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit
dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang
tidak material terhadap laporan keuangan.
Auditor adalah
seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor: Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor Munawir (1995) terhadap
hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara
lain: Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila
auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar
auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip
akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai
sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang
luar biasa (material).
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian.
Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian
bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan
bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali
untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi
pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
Pendapat Tidak Setuju.
Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian
atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat
banyak rekening yang tidak wajar).
Penolakan Memberikan
Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak
memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak
meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya
mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan,
auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan
adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan
keuangan.
Pendapat
Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong.
Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang
diaudit secara keseluruhan.
Dalam praktek
sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap
laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena
merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit audit
report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan
keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan
keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.
Referensi : wikipedia
Fadillah KR Sukayat
24209983 / 4EB09
Etika Profesi Akuntansi
http://www.gunadarma.ac.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar