PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang
dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang
saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG)
mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan
untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang
beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa
(Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia,
Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris)
serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada
April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lima) hal yaitu :
1.
Perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.
Perlakuan
yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of
Shareholders)
3.
Peranan
Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.
Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.
Akuntabilitas
Dewan Komisaris
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of
Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
“mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis
perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting
untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan)
hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
1.
Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing
(competitor).
2.
Segala
kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.
Segala
hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
4.
Segala
posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau
kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang
masih ada hubungan keluarga .
5.
Segala
penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu
keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik
perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6.
Segala
penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7.
Segala
penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang
berhubungan dengan perusahaan.
8.
Segala aktivitas yang terkait dengan insider
trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
Referensi:
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html
Fadillah
KR Sukayat
24209983
/ 4EB09
Etika
Profesi Akuntansi
http://www.gunadarma.ac.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar