Senin, 08 November 2010

BAB4 TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

BAB 4
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
• Menjadi peraturan bagi masyarakat organisasi dan pengelola koperasi dan pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
• Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola koperasi.
• Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalamp pelaksanaan kegiatan koperasi.
RUANG LINGKUP
• Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi , dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
• Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
• Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi
 Organisasi,
 Usaha,
 Modal, dan
 Manajemen/pengelolaan.
• Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut
 Daftar nama pendiri
 Nama dan tempat kedudukan
 Maksud dan tujuan
 Keanggotaan
 Perangkat organisasi
 Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
 Waktu pendirian
 Perubahan AD/ ART dan pembubaran
 Sanksi
• Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut
 Kegiatan usaha
 Pendapatan
 Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
 Tanggungan
 Tahun buku
 Perikatan usaha
• Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
 Modal sendiri ( yang meliputi simpanan pokok., simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan, dan hibah)
 Modal pinjaman
 Modal peyertaan
• Pengeturuan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut.
 Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, Pengawas, dan pengelola koperasi.
 Hubungan kerja antar pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
 Laporan pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
 Laporan keuangan
CARA PENYUSUNAN
• AD/ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggotauntuk menegubah AD/ART yang sudah disepakati sebelumnya.
• AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri) atau pada rapat pengesahan Perubahan AD/ART ( bagi koperasi yang telah berdiri)
• Dalam penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan.
 Isi atau materiyang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentinganekonomi anggota yang bersangkutan.
 Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, Pengurus,Pengawas, dan Pengelola koperasi.
 Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atu materi yang dituangkan dalam anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan Koperasi sekaligusdapat menyusun, menyemangati, dan menyetujui isi ART.
 Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk mendatanginya Anggaran Dasar, mengurus serta menyelesaikannya sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai Badan Hukum.




MATERI DAN RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN
• Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar Koperasi meliputi :
 Daftar Nama Pendiri
 Nama dan Tempat kedudukannya
 Maksud & Tujuan
 Kententuan Mengenai Keanggotaan
 Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
 Ketentuan tentang Pengurus
 Ketentuan tentang Pengawas
 Ketentuan mengenai pengelolaan
 Ketentuan mengenai Permodalan
 Ketentuan mengenai jangka waktu Berdiri
 Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha
 Ketentuan mengenai Sanksi
 Ketentuan mengenai pembubaran
 Ketentuan mengenai Perubahan anggaran dasar
 Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus

• Materi anggaran dasr koperasi tersebut dapat diperluas, dengan menetapkan hal-hal lainyang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan.


By :buku KOPERASI Teori dan Praktik / Arifin Sitio ; Halomoan Tamba; editor ,wisnu Chandra kristiaji
Jakarta : Erlangga,2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar