TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
• Menjadi peraturan bagi masyarakat organisasi dan pengelola koperasi dan pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
• Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola koperasi.
• Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalamp pelaksanaan kegiatan koperasi.
RUANG LINGKUP
• Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi , dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
• Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
• Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi
 Organisasi,
 Usaha,
 Modal, dan
 Manajemen/pengelolaan.
• Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut
 Daftar nama pendiri
 Nama dan tempat kedudukan
 Maksud dan tujuan
 Keanggotaan
 Perangkat organisasi
 Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
 Waktu pendirian
 Perubahan AD/ ART dan pembubaran
 Sanksi
• Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut
 Kegiatan usaha
 Pendapatan
 Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
 Tanggungan
 Tahun buku
 Perikatan usaha
• Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
 Modal sendiri ( yang meliputi simpanan pokok., simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan, dan hibah)
 Modal pinjaman
 Modal peyertaan
• Pengeturuan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut.
 Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, Pengawas, dan pengelola koperasi.
 Hubungan kerja antar pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
 Laporan pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
 Laporan keuangan
CARA PENYUSUNAN
• AD/ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggotauntuk menegubah AD/ART yang sudah disepakati sebelumnya.
• AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri) atau pada rapat pengesahan Perubahan AD/ART ( bagi koperasi yang telah berdiri)
• Dalam penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan.
 Isi atau materiyang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentinganekonomi anggota yang bersangkutan.
 Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, Pengurus,Pengawas, dan Pengelola koperasi.
 Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atu materi yang dituangkan dalam anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan Koperasi sekaligusdapat menyusun, menyemangati, dan menyetujui isi ART.
 Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk mendatanginya Anggaran Dasar, mengurus serta menyelesaikannya sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai Badan Hukum.
MATERI DAN RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN
• Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar Koperasi meliputi :
 Daftar Nama Pendiri
 Nama dan Tempat kedudukannya
 Maksud & Tujuan
 Kententuan Mengenai Keanggotaan
 Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
 Ketentuan tentang Pengurus
 Ketentuan tentang Pengawas
 Ketentuan mengenai pengelolaan
 Ketentuan mengenai Permodalan
 Ketentuan mengenai jangka waktu Berdiri
 Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha
 Ketentuan mengenai Sanksi
 Ketentuan mengenai pembubaran
 Ketentuan mengenai Perubahan anggaran dasar
 Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
• Materi anggaran dasr koperasi tersebut dapat diperluas, dengan menetapkan hal-hal lainyang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan.
By :buku KOPERASI Teori dan Praktik / Arifin Sitio ; Halomoan Tamba; editor ,wisnu Chandra  kristiaji 
Jakarta : Erlangga,2001
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar