Minggu, 24 Oktober 2010

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, PERANAN, SERTA PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

BAB 1
PENDAHULUAN

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, PERANAN, SERTA PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

            Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahum 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau bdan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
            Adapun tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serata ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Sedangkan Fungsi dan Peran Koperasi adalah :
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Selanjutnya prinsip koperasi itu ialah keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka ; pengelolaan dilakukan secara demokrasi; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang tebatas terhadap modal dan kemandirian. Akhirnya, dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip pendidikan koperasi dan kerjasama antar koperasi.

Sungguh berat Tugas Koperasi indonesia. Tidak bisa tidak koperasi harus ikut hidup dalam lingkungan kehidupan masyarakat indonesia yang penuh dengan tantangan, merupakan bagian kehidupan perekonomian bangsa. Sebenarnya mereka yang mengelola koperasi menjalankan ”mission sacre” untuk bangsa dan negara.
Dengan sendirinya ”manajer-manajer” koperasi kita harus berminat, berbakat dan berkepribadian koperasi agar benar-benar sukses.

LINGKUNGAN KOPERASI INDONESIA

            Sepertinya halnya lembaga-lembaga/ badan usaha lain koperasi hidup ditengah-tengah lingkungan yang mempunyai karakteristik khas indonesia. Soal-soal yang dihadapi oleh koperasi Indonesia pada hakikatnya timbul dari suasana lingkungan tersebut yang juga secara langsung mempengaruhi keadaan intern lembaga koperasi tersebut.
            Derajat besar kecilnya persoalan dengan sendirinya tergantung pada kekuatan koperasi, artinya ketahanan koperasi terhadap lingkungannya dipengaruhi oleh kekuatan/kelemahan koperasi iyu. Dengan demikian mungkin saja bahwa pengaruh lingkungan itu berbeda-beda ”dirasakan” oleh masing-masing koperasi.
            Adapun keadaan lingkungan yang mempengaruhi yang mempengaruhi hidup koperasi di indonesia ini dapat dikelompokan ke dalam :
        I.      Masukan Instrumental, yang terdiri atas landasan Idiil: Pancasila; Konstitusisional: UUD 1945; Konsepsional: Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; Operasional: Garis-garis Besara Haluan Negara(GBHN); dan
     II.      Lingkungan Strategis, yang terdiri atas:
a.  Aspek alamiah: geografi, kependudukan dan sumber daya/kekayaan alam,serta
b. Aspek sosial:
1.Lingkungan Politik;
2.Lingkungan Ekonomi;
3.Lingkungan sosial Budaya dan Teknologi;
4.Lingkungan Pertahanan dan keamanan; baik itu regional maupun nasional.


BY : Manajemen koperasi edisi5 : hasil karya buku  prof. Dr. Sukanto Reksohadiprodjo, M.com