Senin, 08 April 2013

BAB III (AKUNTANSI KOMPARATIF I)


  Pada bab sebelumnya kita mempelajari faktor faktor yang memperngaruhi perkembangansystem akuntansi suatu Negara, termasuk sumber keuangan, system hukum, perpajakan. Dalam bab ini akan membahas mengenai komite standar akuntansi international dari keenam Negara, tentunya akan berbeda dengan Negara yang satu dengan yang lain. Di Negara Negara tersebut, perusahaan bebas untuk memilih standar akuntansi yang berbeda terhadap laporan keuanga konsolidasi. Keenam Negara tersebut adalah Prancis, Jerman, Jepang, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.
            Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan ( termasuk pula hukum dan anggaran dasar ) yang mengatur penyusunan laporan Negara. Penetapan standar adalah perumusan atau formulasi standar akuntansi. Namun dalam pratik sebenarnya mungkin berbeda dari yang ditentukan oleh standar.
            Empat alasan perbedaan dalam pratik sebenarnya
a.       Dikebanyakan Negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
b.      Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
c.       Beberapa Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntasi dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil
d.      Di beberapa Negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri
Hubungan antara standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah. Dalam beberapa kasus, pratik berasal dari standar, pada kesempatan lain, standar berasal dari pratik.
            Enam system akuntasi suatu Negara
1.      PRANCIS
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode etik sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial ( yaitu code de commerce ) dan hokum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntasi dan pelaporan keuangan diprancis. Code de Commerce berwal ordinasi Coulbert ( menteri keuangan pada era Louis XIV pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari system hokum yang diciptakannya. Hokum pajak penghasilan pertama disetujui pada tahun 1914.  Dasar utama aturan akuntansi di prancis adalah hokum akuntansi 1983 dan dekrit akuntansi 1983, yang membuat plan comptable general wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian  dari code de commerce.
Plan comptable general berisis :
a.                   Tujuan dan prisip akuntansi serta pelaporan keuangan
b.                  Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegangn saham, pendapatan dan beban
c.                   Aturan pengakuan dan penilaian
d.                  Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya dan ketentuan tata buku lainnya
e.       Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya

REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
            Di Prancis terdapat lima organisasi yang terlibat dalam proses penetapan standar yaitu:
a.                      Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b.                     Comita de la Reglementation Comptable  atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c.                      Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d.                     Orde des Expert – Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e.          Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)

PELAPORAN KEUANGAN
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini :
-                   Neraca
-                   Laporan laba rugi
-                   Catatan atas laporan keuangan
-                   Laporan direktur
-                   Laporan auditor

Ciri utama pelaporan di prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan yang ekstensif dan detail, yang meliputi hal hal berikut :
-          Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan ( contoh kebijakan akuntansi )
-                      Perlakuan akuntansi untuk pos pos dalam mata uang asin
-                      Laporan perubahan aktica tetap dan depresiasi
-                      Detail provisi
-                      Detail revauasi yang dilakukan
-                      Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
-                      Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
-                      Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
-                      Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
-                      Rata rata jumlah karyawan sesuai golongan
-                      Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis

Di dalamnya, informasi yang harus diberikan antara alin :
-                      Konsumsi air, bahan mentah dan energy serta tindakan yang diambil untuk meningkatkan efisien energy
-                      Kegiatan untuk mengurangi polusi udara, air atau tanah, termasuk polusi suara dan biayannya dan
-                      Jumlah provisi untuk resiko lingkungan


PENGUKURAN AKUNTANSI
            Akuntansi diPrancis memiliki karakteristik ganda : perusahaan secara tersendiri harus mematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memilki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi unutk perusahaan secara invidual merupakan dasar hokum untuk membagikan dividend an menghitung pendapatan kena pajak.
-                      Aktiva berwujud umumnya dinilai berdasarkan biaya historis
-                      Revaluasi tetap dikenakan pajak sehingga jarang ditemukan dalam praktik
-                      Aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak, umunya menurut dasar garis lurus atau saldo berganda
-                      Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode masuk perma keluar pertama ( FIFO ) atau metode rata rata tertimbang
-                      Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya, namun dapat dikapitalisasikan dalam keadaan yang tertentu.
-                      Kebanyakan resiko dan ketidak pastian lainnya dapat dicadangkan
Dengan beberapa pengecualian, laporan keuangan konsolidasi prancis mengikuti pendekatan penyajian wajar berupa pelaporan substansi mengungguli bentuk.

2.      JERMAN
            Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berkahirnya perang Duni II. Dalam suatu peristiwa yang besar, hokum perusahaan tahun 1965 mengubah system pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide ide Inggris-Amerika ( tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar ). Pada awal tahun 1970-an Uni Eropa ( UE ) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi yang harus diadopsi oleh Negara Negara anggotanya kedalam hukum nasional.

REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
            Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaiman yang dipahami dinegara Negara berbahasa inggris. Komite Standar Akuntansi Jerman ( German Accounting Standars Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechunungslegungs standar committee ( DRSC ).
            GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman ( German Accounting Standars Board – GASB ) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi GASB terdiri dari tujuh ahli independen yang berlatar belakan dibidang auditing, analisis, keuangan, akademik, dan industry.
 Secara garis besar system penetapan standar akuntansi yang baru di Jerman mirip dengan system yang ada di Inggris dan Amerika. Standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi.

PELAPORAN KEUANGAN
            Undang undang akuntansi tahun 1985 secara khusus menetukan ketentuan akuntasi, auditing dan pelaporan keuangan ang berbeda beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk organisasi.
            Undang undang akuntansi tahung 1985 secara khusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi
-          Catatan atas laporan keuangan
-          Laporan manajemen
-          Laporan auditor
Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan laporan ini berisi pendapat terhadap prospek mada depan perusahaan dan khususnya factor factor yang mengancam kelangsunganhidup perusahaan.

PENGUKURAN AKUNTANSI
            Berdasarkan hokum komersial ( HGB )
-          metode pembelian ( akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapata diterapkan dalam kondisi yang terbatas.
-          Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupak goodwill
-          Goodwill dapar disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat eknominya.
-          Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas
-          Perhatiak khusus diberikan terhadap catatan laporan metode translasi mata uangan asing harus dijelaskan
-          Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud
-          Persediaan dinilai yang lebih rendah antara biaya atau pasa
-          FIFO dan metode rata merupkan metode yang digunakan untuk menentukan biaya
-          Aktiva tetap yang dapat disusutkan ditentukan oleh teris depresiasi pajak
-          Biaya penelitian dan pengenban dibebankan pada saat terjadinnya
-          Sega guna usaha pembiyaan umunya tidak dikapitalisasikan
-          Pajak tangguhan umumnya tidak terdapat dalam akun perusahaan individu

3.      JEPANG
            Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang undang : hokum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak pernhasilkan perusahaan. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Seluruh perusahaan yang dirikan menurut hokum komesial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.

PELAPORAN KEUANGAN
            Perusahaan yang didirikan menurut hokum komerisial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal hal berikut :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi
-          Laporan usaha
-          Proposal atas penetuan pengguna ( apropriasi) laba ditahan
-          Skedul pendukung
Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi :
-                      Perubahan dalam modal sahan dan cadangan wajib
-                      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka pendek dan jangka panjang
-                      Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
-                      Aktiva dalam penjaminan
-                      Jaminan utang
-                      Perubahan dalam provisi
-                      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang, saham pengendali
-                      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
-                      Piutang yang berasal dari anak perusahaan
-                      Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali, dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
-                      Remunerasi yang dibayarkan keapda direktur dan auditor wajib

PENGUKURAN AKUNTANSI
-                      Akun perusahaan secara  terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi
-                      Anak perusahaan dikonsolidasikan
-                      Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisadi selama maksimum 20 tahun
-                      Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan oprasionalnya
-                      Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan atau mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar
-                      FIFO, LIFO dan rata rata seluruhnya merupkan metode arus biaya yang dapat diterima
-                      Aktiva tetap dinilai sebesar biaya perolehan dan disusutkan seusai dengan hokum pajak
-                      Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya
-                      Pajak tangguhan terjadi untuk seluruh perbedaaan karena waktu dengan menggunakan metode kewajiban
4.      BELANDA
            Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar akuntansi internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima. Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.

REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
            Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika undang undang laporan keuangan tahunan diberlakukan. Undang undang merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hokum peusahaan. Di antara provisi utama undang undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
-                      Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun , dan seluruh pos didalamnya haru dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
-                      Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik ( yaitu akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha )
-                      Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
-                      Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
-          Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang
-          Menyertainya Undang undang tersebut juga mendorong pembentukan kelompok studi akuntansi tiga pihak ( Tripartit ) ( yang digantikan oleh Dewan pelporan tahunan pada tahun 1981 ) dan melahirkan kamar dagang

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan di Belanda harus memuat hal hal berikut :
-          Neraca
-          Laporan laba rugi
-          Catatan catatan
-          Laporan direksi
-          Informasi lain yang direkomendasikan
     Perusahaan perusahaan Belanda diperbolehkan untuk menyusun laporan keuangan menggunakan IFRS atau GAAP AS selain standar akuntansi Belanda

PENGUKURAN AKUNTANSI
-          Goodwill merupakan perbedaan antara biaya akuisisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban dibeli
-          Metode ekuitas digunakan apabila investor memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan usaha dan keuangan
-          Usaha patungan dapat dicata dengan menggunkan metode ekuitas
-          Biaya penelitian dan pengembangan dikapitalisasi hanya jika jumlah tersebut dapat dipulikan dan cukup pasti
-          Pajak penghasilan diakui berdasarkan konsep alokasi komprehensif ( provisi penuh ) dan diukur menurut metode kewajiban

5.      INGGRIS
            Akuntasi di inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan sevara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Inggris merupakan Negara pertama didunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Masyarakat akuntansi pertama yang diakui adalah masyarakt akuntansi di Edinburgh, yang disahkan oleh akta kerjaan pada tahun 1854. Masyarakat yang serupa secara resmi diakui di Glasgow pada tahun 1855 dan di Aberdeen pada tahun 1867. Akuntansi profesiona bermula pada masyarakat professional ini.

REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
            Kegiatan perusahaan yang didirkan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang undang perusahaan. Sebagai contoh, pada tahun 1981 direktif keempat UE diberlakukan, menambah aturan wajib menyangkut bentuk, prinsip akuntansi dan konvensi dasar akuntansi.
            Undang undang tahung 1981juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
-          Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akural
-          Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah
-          Prinsip konservatisme diterapkan, khususnya dalan pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui
-          Penerapan kebihakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibakan
-          Prinsip kelangsungan usaha diterapkan unguk perusahaan yang menggunakan akutansi
Berikut enam badan akutansi di Inggris yang berhubungan dengan komite konsultatif badan akuntansi yang berdiri pada tahun 1970 :
-          Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales ( The Institue of Chartered Accountants in England and Wales-ICAWE )
-          Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia ( The Institute of Chartered Accountants Ireland – ICAI  )
-          Institut Akuntan berizin resmi di Skotlandia ( The Institute of Chartered Accountants in Scotland – ICAS  )
-          Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Bersertifikat ( the Association of Chartered Certified Accountants - ACCA)
-          Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi ( The Chartered Instute of Management Accountants – CIMA )
-          Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi ( the Chartered Institute of Public Finamce and Accountancy – CIPFA )
Penetapan standar akuntansi di Inggris dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi di atas.

PELAPORAN KEUANGAN
            Pelaporan keuangan di inggris termasuk yang paling komprehensif didunia. Laporan keuangan umumnya mencakup :
-          Laporan direksi
-          Laporan laba dan rugi dan neraca
-          Laporan arus kas
-          Laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui
-          Laporan kebijakan akuntansi
-          Catatan atas referensi dalam laporan keuangan
-          Laporan auditor

PENGUKURAN AKUNTANSI                     
            Inggris memperbolehkan baik metode akuisisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk penggabungan usaha. Goodwill dihitung sebagai perbedaan antara nilai wajar penyerahan yang dilakukan dan nilai wajar aktiva yang diperoleh. Aktiva dapat dinilai dengan menggunakan biaya historis, biaya kini atau menggunakan gabungan keduannya. Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar pengukuran yang digunakan terhadap aktiva terkait. Pajak tangguhan dihitung berdasarkan metode kewajiban dengan dasar provisi penuh untuk kebanyak perbedaan waktu.

6.                  AMERIKA SERIKAT
Akuntasi di Amerika serikat diatur oleh badan sector sawasta ( Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board – FASB ). Hingga tahun 2000, Institut Amerika untuk Akuntan Publik ( American Institute of Certified Public Accountants – AICPA ).

REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
            System AS tidak memiliki ketentuan hokum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang diaudit secara periodic. Perusahaan di AS diberntuk berdasarkan hokum Negara bagian, bukan hokum federal. Prinsip prinsip akuntansi yang diterima secara umum ( GAAP ) terdiri dari seluruh standar, aturan dan regulasi akuntansi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan. Karena, FASB dan SEC mempertimabangkan untuk mengubah GAAP AS dari standar berdasarkan aturan menuju standar berdasarkan prinsip.

PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan tahunan yang semestinya dibuat oleh sebuah perusahaan AS yang besar meliputi komponen berikut ini :
-          Laporan manajemen
-          Laporan auditor
-          Laporan keugan utama ( laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan laba komprehensif dan laporan ekuitas pemegang saham )
-          Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
-          Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
-          Catatan atas laporan keuangan
-          Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
-          Data kuartal terpilih

PENGUKURAN AKUNTANSI
            Aturan pengukuran akuntansi Amerika Serikat mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungka usahanya. Menggunakan biaya historis untuk menilai aktiva berwujud dan tidak berwujud. Metode LIFO, FIFO dan rata diperbolehkan dan digunakan secara luas dalam penetuan harga persediaan. LIFO yang popular karena dapat digunakan untuk keperluan pajak penghasil federal. Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan metode kewajiban.

DAFTAR PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.


Fadillah KR Sukayat
24209983 / 4EB09
Akuntansi Internasional
http://www.gunadarma.ac.id.

BAB II PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI


PERKEMBANGAN
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.   Sumber Pendanaan. Dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2.      Sistem Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
3.    Perpajakan. Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengkalimnya untuk keperluan pajak.
4.     Ikatan Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya.
5.      Inflasi. Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
6.   Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalamsuatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.    Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan
8. Budaya. Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
1.  Berdasarkan pendekatan Makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2.   Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi, Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.      Berdasarkan pendekatan Independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.   Berdasarkan pendekatan yang Seragam, Akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Sitem hukum: akuntansi hukum umum dengan hukum kode
1.         Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor luar.
2.   Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem praktik: penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi seperti :
1.     Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar)atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.         Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja.


Sumber:
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.

Fadillah KR Sukayat
24209983 / 4EB09
Akuntansi Internasional
http://www.gunadarma.ac.id.




BAB I PENDAHULUAN AKUNTANSI INTERNASIONAL


Perbedaan studi Akuntansi Internasional adalah pada :
1. Pelaporan untuk MNC/MNE
2. Batas Negara
3. Pelaporan untuk pihak lain di Negara yang berbeda
4. Perpajakan Internasional
5. Transaksi Internasional

PROSES AKUNTANSI
1. Pengukuran
Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi
2. Pengungkapan
Proses mengkomunikasikan kepada para pengguna
3. Auditing
Proses atestasi terhadap keandalan pengukuran dan komunikasi

SUDUT PANDANG SEJARAH
1. Double entry bookkeeping (lucapacioli) Italia àInggris (selanjutnya ke persemakmuran Inggris termasuk AS)
2. Model Akuntansi Belanda àdiimpor ke Indonesia
3. Perkembangan Akuntansi didukung oleh adanya pendidikan (munculnya sekolah bisnis)
4. Seiring perubahan jaman dan perkembangan hubungan internasional, kerumitan akuntansi semakin menjadi
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikut ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuannya untuk diterapkan dari satu kondisi nasional ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan terus-menerus dalam bidang teori dan praktek di seluruh dunia.

Seiring dengan kekuatan ekonomi Amerika Serikat yang tumbuh selama paruh pertama abad ke-20, kerumitan masalah-masalah akuntansi muncul secara bersamaan pula. Sekolah-sekolah bisnis membantu perkembangan tersebut dengan meneruskan bidang-bidang masalah dan pada akhirnya mengakuinya sebagai suatu disiplin ilmu akademik sendiri pada berbagai sekolah tinggi dan universitas. Setelah Perang Dunia II, pengaruh akuntansi semakin terasa dengan sendirinya pada Dunia Barat, khususnya di Jerman dan Jepang. Pada tingkatan yang agak kurang, faktor yang sama juga dapat dilihat secara langsung di Negara-negara seperti Brasil, Israel, Meksiko, Philipina, Swedia dan Taiwan.
Berkebalikan dengan sifat warisan akuntansi yang internasional tersebut adalah bahwa di banyak Negara, akuntansi tetap merupakan masalah nasional, dengan standar dan praktik nasional yang melekat sangat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional. Hanya terdapat sedikit pemahaman atas ketentuan yang sejenis dengan Negara lain. Namun demikian, akuntansi melayani manusia dan organisasi yang lingkup keputusannya semakin internasional.
Mengatasi paradoks sejarah akuntansi ini telah lama menjadi perhatian baik bagi para pengguna maupun penyusun informasi akuntansi. Dalam tahun-tahun terakhir, usaha-usaha institusi untuk mempersempit perbedaan dalam pengukuran, pengungkapan dan proses auditing di seluruh dunia semakin intensif dilakukan.

SUDUT PANDANG KONTEMPORER
1. Adanya uasaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
2. Pengendalian Modal
3. Valuta Asing
4. Investasi asing langsung
5. Liberalisasi transaksi
6. Privatisasi perusahaan pemerintah (untuk pengurangan pengendalian valas dan pembatasan investasi lintas batas)
7. Kemajuan dalam teknologi informasi
Apabila usaha-usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional merupakan sesuatu yang penting di satu sisi, sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
Pengendalian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional.
Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi. Produksi yang terintegrasi secara vertical tidak lagi menjadi bukti model operasibyang efisien. Hubungan informasi, secara global dan seketika memberi makna bahwa produksi semakin dialihkontrakkan kepada siapa saja dengan ukuran apa pun dimana saja di dunia yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan suatu pekerjaan atau suatu bagian dari pekerjaan tersebut. Hubungan wajar timbale-balik yang menjadi karakter hubunngan perusahaan dengan pemasok, perantara dengan pelanggan mereka digantikan dengan hubungan kerja sama global dengan pemasok, pemasok dari pemasok, perantara, pelanggan, dan pelanggan dari pelanggan.

DAFTAR PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.
emmy.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17734/bab+1.ppt


Fadillah KR Sukayat
24209983 / 4EB09
Akuntansi Internasional
http://www.gunadarma.ac.id.

Rabu, 23 Januari 2013

5 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

1. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Sumber : 
Komentar: 
PT KAI sebagai suatu lembaga memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini PSAK dan SPAP. 
Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.
 
2. Kasus Manipulasi KAP Andersen dan Enron 
Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.  
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen. 
 
Sumber :
Komentar: 
Dalam kasus ini terjadi penyimpangan atau pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. 
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberi gambaran bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang terkait
3. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Sumber :
Komentar:
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intregitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, integritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Obyektivitas adalah suatu kualitas yag memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
4. Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Sumber: 
Komentar:
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
5. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Sumber : 
http://www.kompas.com, 20 April 2001
Komentar:
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab profesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa profesional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.